SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun ringkus dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (29/9/2024) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas meringkus kedua terduga pelaku di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi (44). Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, melalui keterangan persnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, bersama sejumlah personel lainnya melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Ivan Refany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Dalam interogasi, Ivan Refany alias Tembong mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seseorang bernama Iwan di Kota Siantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya adalah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. “Tersangka sudah kita amankan ke Mako Polres Simalungun guna melaksanakan gelar perkara untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kasus ini,” terangnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP android merek Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna. (Red/Rel)