SIMALUNGUN – Sosialisasi Nadarkum (Nagori Sadar Hukum) yang diselenggarakan pemerintah nagori se Kabupaten Simalungun menghabiskan anggaran yang sangat fantastis, yakni Rp2,7 Miliar atau Rp 7 juta per Desa (Nagori).
Sesuai informasi yang dihimpun dari seorang Perangkat Nagori berinisial DS di Kabupaten Simalungun, anggaran pelaksanaan Nadarkum tersebut ditampung di perubahan APBDes (P-Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2022.
Sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), peserta yang diundang sebanyak 30 orang. Pelaksanaannya disetiap nagori.
“Tapi berdasarkan surat DPMPN, kegiatannya akhirnya digabung satu kecamatan. Tidak jadi masing-masing Nagori,” katanya.
Camat Dolok Panribuan, Nopen Sijabat saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Anggaranya dibiayai Rp 7 juta per Nagori.
“Iya, 7 juta per Nagori,” katanya.
Dia juga membenarkan kegiatan itu seharusnya digelar di masing-masing nagori, namun karena surat DPMPN akhirnya digelar di kantor camat.
“Tapi Kecamatan tidak terlibat. Panitianya dari nagori, anggarannya juga dikelola nagori,” kata Nopen dari seberang telefon.
Sementara Kepala DPMPN, Joni Saragih belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Nomor handphone Jonni Saragih sedang berada di luar jangkauan.
Adapun jumlah Nagori se Kabupaten Simalungun adalah 386 Nagori. Total keseluruhan anggaran kegiatan ini adalah Rp2,7 miliar.
“Sosialisasi itu dimulai pukul 11, selesai pukul 12 lewat. Hanya lebih satu jam,” ujar DS. (Jos)