Jakarta – Pada hari Minggu, 12 Juli 2024, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus kejahatan yang dilakukan mafia judi online yang berada di sebuah apartemen berada di kawasan Grogol Jakarta Barat.
Para mafia judi online tersebut meretas situs-situs pemerintahan yang sistem keamanannya lemah. Mereka meretas dengan tujuan memudahkan penyebaran link situs judi secara online.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi pada konferensi pers menjelaskan, bahwa para pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi oemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah. Berdasarkan pengakuan tersangka, website milik pemerintah yang di retas mayoritas dari pemerintah daerah.
Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik Universitas Negeri maupun swasta. Sebanyak 7 Orang tersangka meretas situs pemerintah dengan cara melakukan defacing atau menambahkan sub domain sehingga website pemerintah tersebut menampilkan website judi online.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas dan dilakukan tindakan Defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan Url atau uniform resource locator .go.id, dan 355 website dengan url berupa ac.id.
Mereka memaksimalkan keuntungan mereka dengan melakukan optimalisasi SEO sehingga website yang diretas itu muncul teratas saat dicari oleh orang-orang yang ingin melakukan judi online di mesin pencarian.
Ketika dia muncul di halaman ataupun di halaman pertama mesin pencari Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online.
“Ketika itu sudah berhasil dilakukan, maka para pelaku ini tinggal menyewakan alamat situs tersebut kepada para administrator judi online yang ada di Negara Kamboja,” jelas Kapolres Jakarta Barat.
Selain dari judi online, lanjutnya, mereka dapat keuntungan dengan menyewakan website tersebut ke sindikat judi online Kamboja seharga Rp3 Juta hingga Rp 20 Juta per hari per situs.
Penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat Internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 Miliar.
Sementara, secara total, kurang lebih ada Rp 170.103.801.000 uang yang berputar di sejumlah rekening yang berada di Kamboja dari operasi perjudian online ini. Dalam kasus ini, Kepolisian menangkap 7 orang mereka berumur 39 – 19 tahun.
Mereka terancam hukuman kurungan selama 10 tahun penjara. Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran menangkap 29 orang yang terlibat dalam tindak Pidana perjudian online, dalam rentang waktu 1 bulan, sejak 8 Juni 2024 sampai 11 Juli 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, dalam rentang waktu tersebut, terungkap kasus perjudian online sebanyak 23 Kasus. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang, yang terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online, dan 12 orang selaku telemarketing.
Dari 23 kasus perjudian online, terdapat 1 kasus pengungkapan yang berlokasi di salah satu apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada tanggal 4 Juli 2024.
Dari Pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan 7 orang pelaku atau tersangka.
“Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan 23 kasus perjudian online tersebut, yakni 30 unit handphone, 6 Unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 Unit Airsoft Gun,” pungkas Kombes Pol Muhammad Syahduddi. (Rel/Jos)