SIMALUNGUN – Dalam rangka menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menggelar konsolidasi di Convention Hall Hotel Sing A Song, Rabu 21 Desemner 2022.
Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu Kabupaten Simalungun terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Bawaslu Kabupaten Simalungun sebagai fasilitator kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Simalungun Muhammad Choir Nazlan Nasution MPd, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bobbi Dewantara Purba SH ST dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Michael R Siahaan SH MH dan Kepala Sekretariat Bawaslu Safrul SE MM.
Sementara dari Kepolisian Resor Simalungun diwakili Kanit Idik 3 Antonius Hutahaean dan dari Kejaksaan Negeri Simalungun dihadiri Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra.
Acara konsolidasi tersebut diikuti peserta Ketua Panwaslu se Kabupaten Simalungun, sejumlah personel kepolisian dan juga dari kejaksaan.
Kegiatan itu dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Muhammad Choir Nazlan Nasution, tepat pada pukul 10.00 WIB. Pada kesempatan itu, Choir menjelaskan bahwa dalam hal penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu Simalungun mengharapkan koordinasi yang baik antara Bawaslu Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Koordinasi yang baik tersebut, lanjutnya, dapat tercipta dengan cara menyamakan persepsi terkait strategi penanganan tindak pidana pemilu. Sehingga penanganan tindak pidana Pemilu dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Koordinasi yang baik antara ketiga lembaga ini menjadi sebuah komitmen dalam menciptakan Pemilu serentak tahun 2024 yang jujur, adil, akuntabel, mandiri dan transparan,” jelas Muhammad Choir.
Kanit Idik 3 Satreskrim Polres Simalungun, Antonius Hutahaean dalam sambutannya menyampaikan bahwa Polres Simalungun menginginkan pemilu yang bersih, jujur dan transparan dalam pelaksanaannya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok Adi Saputra menegaskan keberhasilan pemilu yang bersih adalah tidak adanya pidana pemilu yang diproses hingga ke Pengadilan.
“Keberhasilan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu bukan karena banyaknya tindak pidana yang sampai ke pengadilan. Tetapi, minimnya kasus tindak pidana yang ditangani. Untuk itu, perlu sosialisasi tentang pidana pemilu untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu,” terang Yoyok. (Rel/Jos)