Wahanainfo | Medan – Beberapa hari ini publik di hebohkan dengan pemberitaan nasional yang menyoroti kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim polri Agus Andrianto Ex Kapolda Sumut tahun 2018-2019.
Pasalnya Agus Andrianto sepanjang menjabat sebagai pejabat polri hanya terhitung tiga kali melaporkan LHKPN dirinya kepada KPK, yakni pada tahun 2008 saat menjabat Kapolres Metro Tangerang tercatat kekayaannya Rp 1,2 miliar atau Rp 1.255.636.000. Kemudian pada tahun 2011, saat menjabat Kabag Resmob Bareskrim, tercatat memiliki kekayaan Rp 2,7 miliar atau Rp 2.797.350.000. Terakhir, Agus melaporkan kekayaanya senilai Rp 1,7 miliar atau Rp 1.773.400.000 pada tahun 2016 saat dia menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan.
Pada tahun 2009, saat menjabat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara pada 2018, juga tidak melaporkan LHKPN miliknya dan lagi-lagi terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Kabarhakam Polri pada 2019, dan Kabereskrim Polri 2021 Agus Andrianto juga tak kunjung melaporkan LHKPN miliknya. Padahal berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat tinggi Polri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.
Kejadian ini cukup mencurigakan dan terus mendapatkan perhatian terkhusus Pengurus pimpinan wilayah ikatan pelajar Al Washliyah provinsi sumatera utara dimana tempat sang kabreskrim polri itu pernah bertugas pada tahun 2018-2019, pada Hari Kamis (25/05/2023).
Mhd Amril Harahap selaku ketua PW IPA Sumut didampingi beberapa pengurus saat diwawancarai mengatakan hal tersebut sungguh tidak pantas dan jelas diluar dari sistem yang baik sebagai pejabat negara bahkan kembali lagi menjadi preseden buruk terhadap institusi polri dipimpin oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Kita kenal dengan kalimat beliau yang sangat populer Jika ekornya tidak bisa di bersihkan maka saya potong kepalanya, kalimat ini menurut kami masih menjadi kontroversi yang mana saat ini masih banyak tindakan-tindakan pejabat instusi polri baik di tingkat pusat maupun di daerah yang melakukan penyelewengan tugas termasuk di rumah besar kepolisian republik indonesia sendiri yakni mabes polri yang masih tebang pilih dan belum terealisasi seutuhnya.” ujar Amril
Maka PW IPA Sumit meminta KPK harus segera usut serta periksa dugaan kejanggalan LHKPN Agus Andrianto, apakah Agus Andrianto takut melaporkan LHKPN miliknya?
“Kecurigaan itu semangkin bertambah saat kita melihat gaya hidup istri beliau di media sosial yang kerap pamer harta serta nama beliau yang sempat viral diduga masuk konsorsium 303 , apakah betul ini terjadi dan ada? mari kita kawal dan usut tuntas kembali, Kapolri juga wajib bertindak tegas terhadap bawahanya dan bertanggung jawab atas kalimatnya “ekor tidak bisa dibersihkan saya potong kepalanya” tegas Amril.
Penulis : Abd. Halim
Editor : Dedi Pohan