SIMALUNGUN- Polsek Saribudolok berhasil mengamankan Rahmad Doni (41), seorang pengedar narkotika saat mengendarai sepedamotor tepat di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung yang bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Laporan dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan simpang empat Jalan Merdeka Atas. Masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut, memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian, yang kemudian segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Ahmad ditangkap saat sedang mengendarai sepedamotor,” sebut Kasat.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam interogasi di tempat kejadian, Rahmad Doni mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya. Ia juga menyatakan bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk transaksi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, Rahmad Doni langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dapat terus terjalin dengan baik untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Rel/Jos)