WAHAHAINFO.COM – Polres Simalungun melalui Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim, menangkap dua dari empat orang terduga pencetak dan pengedar uang palsu. Tersangka berinisial SF (20) dan EB (20), ditangkap di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022), sekitar Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK MH membenarkan informasi penangkapan tersebut. Rachmat memaparkan, SF adalah warga Bah Joga Utara, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, dan EB adalah warga Jalan Asahan, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku pengedar uang palsu tersebut sudah diamankan Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, dari salah satu kamar kost di Nagori Pamatang Simalungun,” kata Rachmat, Jum’at (27/5/2022) pagi.
Penangkapan ini terhadap terduga pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ini, kata Rachmat, bermula dari adanya laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah, yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada hari Senin 23 Mei 2022 malam.
“Salah seorang penjaga stand uji ketangkasan merasa curiga, terhadap uang pemberian dari EB, yang sebelumnya disuruh oleh SF, ingin bermain permainan gelang. EB membeli gelang sejumlah Rp 20.000 , dimana harga satu gelang Rp 1.000, dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000,” terangnya.
Merasa curiga dengan pecahan uang Rp 100.000 tersebut, penjaga stand itu kemudian melapor kepada penanggung jawab panitia pasar malam, sembari menunjukkan pecahan uang dimaksud.
Tak lama berselang, penanggung jawab panitia pasar malam, melaporkan kejadian peredaran uang yang dicurigai palsu tersebut, ke Polsek Bangun Resor Simalungun.
Mendapati laporan itu, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun, langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengetahui lokasi para terduga pelaku, dan menangkap Polisi SF dan EB. Penangkapan ini didampingi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah kontrakan tempat singgah SF dan EB.
Dari kontrakan tersebut, petugas mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, tiga lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, satu lembar uang asli pecahan Rp. 100.000, satu lembar uang asli pecahan Rp. 50.0000, serta satu buah catridge warna merk HP.
Saat diinterogasi, SF menjelaskan bahwa bahan uang palsu adalah kertas HVS dan dicetak dengan cara difotocopy menggunakan printer. Hasil cetakan selanjutnya dipotong-potong menggunakan gunting. Semua proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.
Melalui gelar perkara, Unit Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun menetapkan SF sebagai tersangka. Sementara untuk EB, masih dilakukan pendalaman, dan untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi. Rachmat juga menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dua terduga pelaku yang belum ditangkap.
“Masih dilakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp, terkait perkembangan penanganan kasus ini, Jumat (27/5/2022) sore.
Rachmat mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 26 Juncto 36 UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Henok
Editor : Candra Malau