WAHANAINFO.COM – Polres Simalungun menangkap seorang juru tulis (jurtul) tebak angka togel, di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (02/062022) sekira Pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, SIK menerangkan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapat polisi dari masyarakat, bahwa di salah satu warung di Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel. Atas informasi ini, Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun mengamankan seorang yang diduga menjadi pelaku jurtul togel, berinisial AT (43), warga Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.
“Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka togel, ujar Rachmat ketika dikonfirmasi, Jum’at (03/6/2022) sekira Pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Sony, uang sejumlah Rp.129.000, satu buah buku angka-angka tebakan jenis togel, satu buah pulpen, dan buah buku tafsir mimpi.
Saat ini, AT bersama barang bukti berada di Polres Simalungun, untuk diproses lebih lanjut. (Henok/Candra)