WAHANAINFO.COM – Polres Simalungun menangkap R alias INO (45), terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap dari rumahnya, di Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/6/2022).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Katim II Aiptu Yunus Manurung.
Ketika dikonfirmasi, Aiptu Yunus Manurung yang menjadi ketua tim penangkapan tersebut menjelaskan bahwa penangkapan INO karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Penangkapan pria yang menjadi pengedar sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sampai kepada Pak Kasat Narkoba,” kata Manurung, Rabu (22/6/2022).
Dia menyampaikan, penangkapan ini berawal saat Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa ada salah satu rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung meminta Tim II berangkat ke lokasi yang sudah diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Selasa (21/6) sekira jam 10.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan pemeriksaan di salah satu rumah sesuai informasi yang diterima, Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan INO bersama barang bukti enam bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,02 gram, satu pipet plastik, dua bundel plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 satu unit hape merek Nokia,” terang Manurung.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap INO. Kepada petugas, INO menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya untuk dijualnya kembali, yang sebelumnya diperoleh INO dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan daerah Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa INO dan barang bukti ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (Henok/Candra).