Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Simalungun, Salman Abror, SH MKn menyampaikan bahwa setelah tahapan pendaftaran pasangan calon, saat ini Pilkada tengah memasuki tahapan penelitian persyaratan calon lalu kemudian penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye.
Diketahui Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, kata Salman, terjadwal penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024, sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada akan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024.
“Artinya jika merujuk pada SE Kemendagri dan jadwal tahapan tersebut, maka cuti petahana full selama 60 hari pada masa kampanye,” kata Abror, yang merupakan komisioner KPU Simalungun 2018-2023 itu.
Namun saat ini, lanjut Salman, terkait cuti petahana sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh pemohon Harseto Setyadi Rajah melalui Kuasa hukum Viktor Santoso dan Andronikus Dianja yang telah mendaftarkan permohonannya ke MK dan telah mendapatkan tanda terima bernomor No.116-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 3 September 2024.
“Yang intinya pemohon menginginkan, petahana tidak perlu cuti full dan hanya cuti pada saat ada jadwal kampanye saja” jelas Abror.
“Jadi Apakah petahana akan cuti penuh atau ketika mau kampanye saja? Jawabannya kita masih menunggu proses akhir di MK,” sebut mantan Ketua PPK Dolok Batu Nanggar itu.
“Meski demikian, peraturan terkait cuti petahana memiliki tujuan mulia, yakni agar petahana tidak memanfaatkan jabatannya dan menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye, sehingga pilkada dapat berlangsung jujur dan adil,” pungkas Salman. (Jos)
.