Wahanainfo | Simalungun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun gelar sidang lapangan sengketa tanah pada Perkara Perdata Nomor 140/Pdt.G/2022/PN SIM, pada lahan sengketa dusun IV kampung kelapa, desa durian banggal kecamatan raya kahean pada hari Jumat (16/04/2023)
Pada Sidang Lapangan, Penggugat Kalim Sitopu (61) didampingi Kuasa Hukumnya Rio Wilson Sidauruk, dimulai pukul 11:45 WIB pada hari jumat 16 april 2023 menjelaskan bahwa sidak lanjutan merupakan Pemeriksaan lahan Sengketa Dusun lV (empat) Kampung Kelapa, Durian Banggal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,
Kalim Sitopu dalam pernyataannya Menerangkan bahwa Tanah Sengketa seluas kurang lebih 30 x 6,5 M2 telah dikuasai oleh Tergugat Tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat dengan batas-batas antara lain sebelah Timur batasnya Jalan Umum, Barat batasnya Tanah Rina Purba, Sebelah Utara dengan Daniel Purba, Selatan batasnya Tanah Kalim Sitopu. Dan Penggugat menerangkan juga bahwa tanaman pohon coklat Alm. Isterinya yang menanam.
Saat hakim menanyakan kepihak Tergugat tentang pohon coklat, Daeniel sebagai Tergugat pada perkara ini mengaku menebangi pohon coklat yang yang berasa diatas tanah Objek sengketa dalam beberapa waktu yaitu di tahun 2021 dan 2022
Daniel (47) juga membenarkan bahwa pada saat dia membeli tanah sengketa sudah ada pohon coklat, sementara menurut Penggugat, tanah sengketa tersebut tidak pernah dijual Penggugat ke Tergugat atau kepihak lain.
Saat ditanya awak media Wahanainfo.Com, Rio Wilson Sidauruk selaku Kuasa Hukum Penggugat, kenapa dilakukan Pemeriksaan setempat terhadap sengketa ini, Rio Wilson menjelaskan bahwa secara yuridis formal, hukum acara perdata telah mengatur alat bukti yang digunakan sesuai dalam pasal 164 HIR/284 RBG. Meskipun bukan merupakan alat bukti, pemeriksaan setempat sangat penting dilakukan karena pemeriksaan setempat dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, maupun sumpah.
Rio Wilson menambahkan bahwa dalam sengketa mengenai pertanahan, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 7 Tahun 2001 meminta hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara, baik atas permintaan Para Pihak atau inisiatif Hakim itu sendiri.
Oleh karena hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan, maka daya kekuatan pembuktiannya mengikat kepada Hakim dalam mengambil keputusan Rio juga menemukan kejanggalan yaitu pada berita acara terdapat pernyataan bahwa penggugat yang menebas pohon cokelat. Akan tetapi pada hari ini di lahan Sengketa saat hakim menanyakan perihal penebangan pohon cokelat tergugat Daniel purba lah yang mengakui melakukannya dan bukan penggugat
Sidang lapangan yang berlangsung hampir satu jam, di hadiri Penggugat, Tergugat dan Para Majelis Hakim yang menangani Perkara. (Jabat)