Wahanainfo | Medan – Pemuda Sumatera Utara Peduli Sistem Pemilu 2024, RUBIK Angkat Tema Diskusi ” Pro – kontra Sistem Proporsional Terbuka Dan Tertutup berkumpul di medan pada hari Selasa (30/05/2023). Pemilu 2024 sudah dalam tahapan dan semua pihak baik individu perseorangan bahkan secara kepartaian mulai memunculkan profil untuk ditampilkan kepada masyarakat khalayak ramai
Namun di pemilu di tahun 2024 ini agak berbeda dengan pemilihan umum pada tahun sebelumnya setelah reformasi 1998.
Issue ini sebenarnya bukan hal yang baru di angkat, melainkan sudah dibahas pada tahun 2017 melalui gugatan Yudisial Review terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau lebih spesifik mengenai sistem Proporsional Tertutup, ini mulai hanta diperbincangkan dan menjadi sorotan sejumlah partai politik.
Melihat kondisi problematik saat ini yang mana di ketahui sejak bulan November 2022 lalu mencuat kembali melalui pengurus PDIP dan lima koleganya yang melayangkan uji materi gugatan ke MK bahkan organisasi islam semisal Muhammadiyah mendukung dengan adanya proporsional tertutup
Issue tersebut bergulir sampai saat ini dan akan ditetapkan putusannya padai tanggal 31 Mei 2023 oleh Mahkamah Konstitusi ( MK )
Perwakilan Pemuda Sumatera Utara yang melihat kondisi ini tertarik untuk menelisik lebih dalam dan membahas issue ini yang mana salah satu lembaga diskusi ilmiah RUBIK ( Ruang Bicara Publik ) untuk mengadakan forum diskusi bertajuk ” Pro – Kontra Sistem Proporsional Terbuka Dan Tertutup.
Pemuda yang tergabung didalam Ruang Bicara Publik ini tergabung dari Mahasiswa, Pemuda, Calon Anggota Legislatif dan yang lainnya
Bakal Caleg Anggota DPRD Gerindra Dapil II Kabupaten Labuhan Batu Utara Maulidi Azizi menyampaikan bahwa pihaknya memilih sistem proporsional terbuka karena harus tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam amanat undang-undang Pasal 22 E ayat (1) UUD RI 1945.
Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.
Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas dapat meningkatkan derajat kompetensi yang sehat, partisipasi aktif dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Diberlakukannnya sistem proporsional terbuka akan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak. Hal tersebut akan menciptakan suatu keadilan tidak hanya bagi anggota legislative melainkan juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu. Tandasnya
Namun pendapat lain diungkapkan oleh Mahasiswa Filsafat UNPAB ( Universitas Panca Budi ), Rasid Siddiq mengungkapkan bahwa sepakat dengan proporsional tertutup, yang pertama mengurangi suara pemilu yang batal atau tidak sah, kedua untuk meminimalisir money politik dan yang ketiga untuk memperoleh pemimpin yang berkualitas.
Dan diakhir pernyataan selalu sebagai salah satu pemateri Rasyid berharapan putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) nantinya melegal standing kan proporsional tertutup dengan catatan para calon legislatif di beri uji kelayakan untuk menjadi legislator yang berkualitas.” pungkasnya. ( A. Halim/WI )