WAHANAINFO.COM– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, sejak kebijakan pelarangan ekspor sementara seluruh produk CPO dan turunannya diterapkan pada April lalu, pasokan minyak goreng curah saat ini telah mencapai 211.638,65 ton per bulan, atau melebihi kebutuhan bulanan nasional yaitu sebesar 194.634 ton per bulan.
Hal ini berdampak terhadap menurunnya harga minyak goreng curah dari Rp19.800 per liter menjadi Rp17.200 hingga Rp17.600,00 per liter. Melihat kondisi ini, serta mempertimbangkan petani kelapa sawit serta tenaga kerja industri sawit yang cukup besar, Presiden Joko Widodo pada Kamis 19 Mei 2022 lalu memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan kembali dibuka sejak Senin 23 Mei 2022.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Minyak Goreng menyampaikan, kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dan menjaga harga TBS di petani kelapa sawit dengan harga yang wajar,” tegas Menko Airlangga, di Jakarta, Jumat (20/5/2022), sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenko Perekonomian RI.
Airlangga mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata. Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat sesuai yang ditetapkan Pemerintah, akan dikenakan sanksi.
Menurutnya, ketersediaan pasokan dan penyaluran minyak goreng akan dimonitor terus-menerus, antara lain dengan menggunakan aplikasi di Kemenperin, SiMIRAH. Distribusi di pasar akan menggunakan sistem yang berbasis KTP. Dengan demikian, target pembeli diharapkan akan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga, yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan untuk menjamin pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) dari petani, akan diatur oleh perusahaan CPO dengan menetapkan harga yang wajar.
Disamping itu, untuk akselerasi percepatan distribusi Minyak Goreng dengan HET Rp14.000 per liter, pemerintah menugaskan kepada Perum BULOG sebagai pengelola cadangan minyak goreng sebesar 10%, dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana.
Pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama untuk distribusi minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp14.000 per liter. Kemudian, pelaksanaan ekspor oleh produsen akan dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi oleh Bea dan Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan Agung.
Airlangga juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan teknis pencabutan pelarangan dan pembukaan kembali ekspor, akan diatur dan dikoordinasikan secara teknis oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, serta penyesuaian Peraturan Menteri Perindustrian, agar pelaksanaan pembukaan ekspor sudah dapat mulai berjalan pada tanggal 23 Mei 2022. (*)
Editor : Candra Malau