WAHANAINFO.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah, tidak melanggar aturan.
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi-red) itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam tayangan video, yang dimuat dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (25/5/2022).
Mahfud menerangkan, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menentukan bahwa, anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian seperti Kemenkopolhukam atau lembaga pemerintah non-kementerian seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Dan itu boleh TNI bekerja di sana,” ujarnya.
Mahfud melanjutkan, hal ini juga diperkuat dengan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam Pasal 20 ditentukan bahwa, anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, dengan ketentuan, yang bersangkutan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugas.
Regulasi lain yang mengakomodir hal ini, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
“Di situ disebutkan, TNI, Polri, boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.
Mantan ketua MK itu juga memberi penjelasan tentang vonis MK, yang kerap kurang dipahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri, sebagai penjabat kepala daerah. Mahfud menerangkan, vonis MK menyebutkan dua hal. Pertama, anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.
“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya, boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK. Coba dibaca keputusannya dengan jernih,” ujarnya.
Dia menngatakan, pemerintah telah empat kali melakukan hal serupa, yakni menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah di beberapa daerah.
“2017, kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada-pilkada di era COVID-19, yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada, COVID-19 akan meledak. Tapi, ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” ujarnya.
Keterangan Mahfud MD ini disinyalir berkaitan dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Penulis / Editor : Candra Malau