Wahanainfo, Simalungun- Sebagai wujud dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di tingkat desa, kantor Pangulu (kepala desa) diwajibkan untuk buka pada saat jam kerja dan tentunya dilengkapi oleh staf yang siap melayani warga apabila ada yang ingin mengurus terkait kebutuhan masyarakat.
Namun hal ini tampaknya tidak dipedomani oleh pemerintah Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Hal ini terlihat awak media ketika menyambangi kantor Pangulu, 01/08/2024, sekira pukul 12.00 WIB yang direncanakan ingin konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa anggaran tahun 2024, akan tetapi kantor terlihat tertutup dan pintu tergembok pada saat jam kerja. Di halaman kantor juga tampak tidak terpasang bendera kebangsaan.
Sangat disayangkan, Pangulu Nagori Tano Tinggir, Anju Tondang, saat coba dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp soal keberadaannya namun tidak bersedia memberikan jawaban.
Camat Purba, Rulianto Girsang, ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan akan mengkonfirmasi selanjutnya.
“Terimakasih infonya bang, kukonfirmasi selanjutnya,” jawabnya singkat. (Romora)