SIMALUNGUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Sosialisasi berlangsung di aula warung Kang Latif, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis 29 Desember 2022.
Acara yang mengundang peserta dari sejumlah pengurus organisasi media itu, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Ketua KPU Simalungun, penyampaian materi oleh narasumber dan diakhiri sesi tanya jawab.
Ketua KPU Simalungun, Dr Raja Ahab Damanik dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Simalungun menyadari akan keterbatasannya dalam hal mensosialisasikan dan menyebarluaskan setiap informasi tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Insan pers dinilai memiliki peranan yang sangat strategis dalam mempublikasikan informasi di setiap tahapan pemilu.
“Untuk itu, kami berharap, rekan-rekan insan pers dapat bersama-sama dengan kami, bersinergi dalam menyebarkan informasi di setiap tahapan penyelenggaran pemilu,” kata Ketua KPU.
Media Menjadi Sarana Edukasi Pemilih
Ketua JaDi (Jaringan Demokrasi) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik tampil menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam pemaparannya, Nazir menyampaikan bahwa ada lima aktor pada pemilihan umum antara lain: partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, pemantau pemilu, pemilih dan media. Setiap aktor memiliki peranan yang berbeda-beda. Pada hakikatnya, partai politik seyogianya menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kesadaran pemilih dalam menentukan hak politiknya.
Namun kondisi saat ini, partai politik dinilai kurang maksimal dalam mengedukasi kesadaran pemilih. Sementara penyelenggara pemilu, dinilai tidak memiliki keleluasaan dalam memberikan pencerahan dan pernyataan di ruang publik dalam meningkatkan kesadaran pemilih. Begitu juga dengan pemantau pemilu, mengalami kendala keterbatasan fasilitas dan anggaran.
“Satu-satunya alat yang sangat mempengaruhi kesadaran politik pemilih adalah Media. Peran Media sangat-sangat strategis, karena hanya media yang bisa mengakses informasi terkait rekam jejak peserta pemilu. Pemilih tidak akan mampu mengetahui segala informasi tentang peserta pemilu. Hanya media yang mampu mengakses informasi dari segala penjuru tanpa dibiayai oleh anggaran negara,” terang mantan Komisioner KPU Sumut itu.
Insan pers dapat bekerja sepanjang waktu, setiap tahun, tanpa mengenal waktu. Sementara partai politik, penyelenggara, pemantau dan peserta pemilu hanya berpartisipasi pada saat tahapan pemilu berlangsung.
Mengingat besarnya pengaruh media, dan selaku lembaga yang sangat berpartisipasi dalam pendidikan pemilih, seyogianya pemerintah memperhatikan dan mengalokasikan anggaran kepada media.
“Kepada partai politik, KPU, Bawaslu, organisasi kepemudaan dan oraganisasi kemasyarakatan, selalu mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sementara media yang paling berpartisipasi dalam pemilu, sama sekali tidak mendapat anggaran,” kata Salim.
Media dinilai tidak saja berguna bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politiknya, tetapi juga menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi politik yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengambil tindakan politik.
Adapun manfaat dan fungsi media menurut Ketua JaDi antara lain berfungsi mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam berbagai sisi, khususnya bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Kedua, Media sebagai agen mobilisasi yang berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu yang sedang berlangsung.
Pemilu dalam konteks partisipasi merupakan alat yang mengekspresikan eksistensi individu atau kelompok untuk menentukan pemimpin.
Semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran politik dan partisipasi politik yang tinggi pada pemilu, maka dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Pemilu merupakan sebagai sarana integrasi bangsa. Sepanjang masih ada pemilu, berarti bangsa kita masih punya masa depan,” pungkas Nazir Salim Manik mengakhiri. (Jos)