JAKARTA | Wahanainfo.Com – KPU telah menetapkan 17 jumlah parpol sebagai peserta pemilu 2024, terdapat diantaranya ada 8 parpol yang tetap dengan nomor urut lama. Rabu (14/12/2022)
Ke-17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu yakni:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai NasDem;
Partai Bulan Bintang (PBB);
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
Partai Demokrat (PD);
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
Partai Amanat Nasional (PAN);
Partai Golongan Karya (Golkar);
Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
Partai Buruh;
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, antara lain,
Partai Aceh;
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh);
Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at Taqwa;
Partai Darul Aceh;
Partai Nanggroe Aceh; dan
Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). (Feby Adelia P)