SIMALUNGUN- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Pemkab Simalungun dilaporkan atas kasus dugaan korupsi atau mark-up anggaran pada kegiatan sosialisasi Perbup (Peraturan Bupati) yang digelar pada 14 Maret 2024 lalu.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Simalungun oleh FORPESI (Forum Pemuda Simalungun) melalui surat dengan Nomor:FORPESI/212/Lap/IV/2024 tertanggal 04 April 2024.
Pada surat tersebut dijelaskan, bahwa DPMPN Simalungun selaku penyelenggara kegiatan sosialisasi Perbup melakukan mark-up anggaran ATK (Alat Tulis Kantor) dan anggaran konsumsi yang pesertanya mengundang 3 orang per Nagori/Kelurahan se Kabupaten Simalungun.
Adapun total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan pelapor adalah sebesar Rp 66.280.740.
Ketua FORPESI, Jexs Fander Saragih dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut. Dia mengaku belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
“Suratnya masuk tanggal 5 (April 2024). Sampai saat ini belum ada tanggapan (dari Polres),” katanya.
Dia juga meminta Polres Simalungun agar menindaklanjuti laporan Forpesi.
“Meminta kepada polres simalungun untuk serius menindaklanjuti surat kami,” sebutnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Gulam mengaku belum mengetahui laporan tersebut.
“Terimakasih. Kita cek terlebih dahulu terkait info tsb,” jawab Kasat, membalas pesan whatsapp wartawan. (Jos)