WAHANAINFO.COM – Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Irjen Pol. Armed Wijaya mengatakan, perlu dilakukan langkah nyata dalam upaya memberantas kejahatan di bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, salah satu langkah konkritnya adalah penegakan hukum. dilakukan penegakan hukum dalam hal memberantas kejahatan sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Hal ini mendesak dilakukan untuk mengurangi angka pendapatan negara yang hilang, yang angkanya mencapai triliun rupiah setiap tahunnya, akibat kejahatan dalam bidang dimaksud.
“Perlu dicatat,seharusnya upaya penegakan hukum menjadi opsi terakhir dalam penanganan permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup, jika masih dapat diberikan opsi yang dapat bermanfaat untuk seluruh pihak,” kata Armed, dalam Rapat Koordinasi Membahas Program Prioritas Peningkatan Stabilitas Keamanan Nasional Penanganan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Provinsi Kalimantan Timur, Balikpapan, Jumat (20/5/2022), sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenko Polhukam.
Armed melanjutkan, salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan agenda pemerintah, akan menjadi Ibu Kota Negara baru untuk Indonesia. Karena itu, perlu dukungan semua pihak, untuk dapat menjaga dan melaksanakan program pemerintah sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.
“Langkah ke depan perlu dibuat rencana aksi bersama, untuk memastikan upaya pembinaan melalui kerjasama dengan masyarakat dan upaya penegakan hukum terhadap oknum-oknum perusak lingkungan,” ujarnya.
Tahun 2021, 161 Perkara Sudah P21
Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi mengatakan, berdasarkan data tahun 2021, jumlah kejahatan SDA dan lingkungan hidup yang telah mencapai P21 (siap untuk dilakukan penuntutan-red) adalah 161 perkara. Jumlah ini masih lebih kecil dari target Bappenas, sebanyak 285 perkara. Sementara, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 19,8 triliun rupiah.
“Tambang ilegal ini telah merambah ke industri migas, dengan memproduksi minyak bumi melalui pengeboran liar, tanpa memiliki izin dengan peralatan yang tidak sesuai standar,” kata Asep.
Polda Kaltim Beri Perhatian Serius
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol. Imam Sugianto, mengapresiasi inisiatif dilaksanakannya rapat koordinasi ini, sehingga bisa bersama membangun persepsi dalam rangka mencegah kejahatan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Polda Kaltim sendiri, sudah memberikan perhatian serius terkait masalah ini.
Selama kurun waktu tahun 2020 sampai 2021, Polda Kaltim beserta jajaran telah menangani sebanyak 94 kasus tindak pidana serta kejahatan tahap kedua, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar. Selain itu, Polda Kaltim juga terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltim untuk monitoring kawasan hutan, wilayah izin usaha pertambangan, area perkebunan, dan wilayah rawan pencemaran lingkungan, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan kejahatan sumber daya alam.
Imam menjelaskan, untuk penyelamatan kekayaan negara dari sektor sumber daya alam, Polda Kaltim bekerjasama dengan Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan kejahatan SDA dan Lingkungan Hidup.
“Saya berharap kegiatan ini bisa dijadikan pedoman dan acuan dalam implementasi pelaksanaan tugas di lapangan khususnya dalam penanganan kekayaan sumber daya alam, sehingga sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Timur bisa memberikan kontribusi yang maksimal,” katanya.
Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Koordinator Konservasi Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setiawan, Kepala Balai Penegakan Hukum Kalimantan Anton Jumaidi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Kristianus, Aspidum Gede Made Suwardana, Kasintel Korem Kolonel Armed Imam Hariyadi, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Djoko Istanto, Kabid Penataan Lingkungan Hidup Rudiansyah, dan Manager Security PT Pertamina Hulu Energi Kalimantan Timur Ario Dewayanto. (*)
Editor : Candra Malau