SIMALUNGUN – Kepala Dinas PSDA Pemkab Simalungun Jamahaen Purba diduga berkolaborasi dengan pihak rekanan PT Renata Gina Abadi pada pembangunan dan peningkatan saluran Daerah Irigasi (DI) di Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2021.
Pengerjaan proyek tersebut terindikasi terjadi banyak Mark-up (pengurangan) biaya dan tindakan korupsi yang terorganisir.
Pasalnya pembangunan yang dikerjakan pada tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 6,3 Miliar oleh PT Renata Gina Abadi yang beralamat di Jalan Kapten Muslim Kota Medan itu diduga banyak yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan, namun tetap dibayarkan penuh oleh Dinas Tata Ruang dan Pengolahan Sumber Daya Air Kabupaten Simalungun.
Adapun titik lokasi yang diduga tidak dikerjakan oleh rekanan sesuai rencana pada penawaran yakni dari titik STA 0 – STA 800. Kemudian pada titik kegiatan STA 1000 hingga pada STA 4500 hanya dilakukan tambal sulam pada beberapa bagian tembok saluran irigasi.
Selanjutnya hasil temuan wartawan, saluran Daerah Irigasi itu tampak banyak yang mengalami kerusakan, sehingga saluran irigasi tidak dapat berfungsi mengairi lahan pertanian masyarakat.
Jamahaen Purba Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengolahan Sumber Daya Air saat hendak dikonfirmasi dikantornya tak berhasil. Jamahaen Purba tidak berada dikantor. Begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut juga sedang tidak masuk kantor.
Dedy Saragih, warga Sigodang Barat yang peduli terhadap pembangunan meminta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa Jamahaen Purba dan rekanan. Dimana pengerjaan proyek itu telah mengalami kerugian anggaran Negara.
“Karena anggaran proyek ini sudah dibayarkan sepenuhnya (6,5 M), kita meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memeriksa Jamahaen dan pihak rekanan. Karena apabila tidak dikerjakan sesuai perencanaan pada penawaran kegiatan, berarti ada kerugian negara dan terindikasi adanya kerjasama melawan hukum bila dibayarkan secara penuh,” kata Dedy Saragih. (R1/red)