SIMALUNGUN – Focus Group Discussion (FGD) Bawaslu Sumatera Utara yang mengundang berbagai elemen dengan tema mengawal demokrasi, menjaga netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan membahas berbagai isu-isu yang kerap timbul pada setiap pemilu dan pilkada.
FGD yang diselenggarakan di Hotel Agave, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun itu dibuka oleh Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boang Manalu didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Simalungun, Eles Januari Sinaga, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 12 00 WIB.
Beberapa narasumber yang dihadirkan dalam FGD untuk membahas isu-isu yang selalu muncul yakni Salmen Padang dari Lembaga Pemantau Pemilu, Anggi Simarmata dari Praktisi Hukum, Armando Kurniawan Sitompul dari Aktivis GMNI Sumut, dan Jontra Sihite sebagai pemerhati pelaku usaha dan alumnus Universitas Gadjah Mada.
Elemen-elemen yang hadir itu sendiri yakni kelompok-kelompok mahasiswa dari Cipayung, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, dan para jurnalis media cetak dan media online diharapkan untuk mengawal demokrasi untuk berjalan sesuai dengan rel yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Saut Boang Manalu menegaskan bahwa FGD yang dilaksanakan Bawaslu Sumut ini adalah rangkaian kegiatan yang sering dilakukan untuk mengambil suatu rumusan-rumusan masalah yang timbul dalam setiap pemilu dan pilkada.
Menurut Saut, FGD merupakan pengumpulan rumusan-rumusan menjadi satu rangkuman yang akan dibawa menjadi program Bawaslu Sumatera Utara. “Ini merupakan FGD yang kesembilan yang sudah dilakukan Bawaslu Sumatera Utara,” kata Saut.
Dalam hal pengawasan netralitas ASN, jajaran Bawaslu Sumatera Utara mengakui kekurangan sumber daya manusia sehingga perlu merangkul seluruh elemen bahkan tim sukses agar menjalankan seluruh tahanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Eles Januari Sinaga mengatakan bahwa terkait netralitas ASN menjalin dengan tiga pilar yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Kejaksaan dan Kepolisian. Sehingga terkait pengawasan ASN tidak bisa diputuskan oleh Bawaslu sendirian.
Tetapi untuk pencegahannya, Bawaslu Simalungun sudah mengumpulkan para Camat se-kabupaten Simalungun dan para Pangulu/Kepala Desa. “Terkait pencegahan netralitas ASN ini, kita sudah mengundang para Camat dan Pangulu/Kepala Desa sudah kita kumpulkan terkait netralitas ASN,” terangnya.
Lebih jauh, Eles menerangkan bahwa Bawaslu Simalungun telah berkoordinasi dengan stakeholder dan telah melaunching kampung pengawasan.
*Bawaslu simalungun telah koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait netralitas ASN, memberikan surat imbauan, launching Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dan telah melaksanakan launching kampung pengawasan* terangnya.
Kesimpulannya, bagaimana Bawaslu dan elemen masyarakat menjaga demokrasi dengan tetap memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri; kedaulatan, konsitusi, permusyawaratan dan perwakilan, menjunjung gak asasi manusia, keberagaman dan pluralisme.
Juga, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan final dan wajib ditaati. Contoh kasus pada pilkada tahun 2020 di Sumatera Utara ada 2.304 pelanggan netralitas ASN dan sebanyak 1.569 atau sekitar 78 persen dinyatakan terbukti tidak netral dan dari kasus 78 persen itu ada sebanyak 1300 lebih kasus yang ditindaklanjuti.
Kemudian, bahwa political will dari pemerintah dalam menjalankan demokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha kecil dan mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat rentan diperalat dalam situasi politik baik pilkada maupun pemilu. Pemanfaatan itu misalnya dengan memberikan bantuan untuk pelaku usaha kecil dan mikro yang dapat diarahkan ke situasi politik tertentu. Untuk itu, pelaku UMKM harus netral dalam berpolitik.
Terakhir, jajaran Bawaslu Sumatera Utara merupakan garda terdepan dalam proses pengawasan pelaksanaan pilkada tahun 2024. Pun demikian, Bawaslu masih butuh ruang dan partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. (Eno)