SIMALUNGUN – Dua terduga pelaku bandar narkotika jenis sabu-sabu tak berkutik saat dibekuk petugas Polsek Perdagangan Resor Simalungun. Sebanyak 100 Gram lebih barang bukti diduga sabu-sabu diamankan polisi.
Polsek Perdagangan mengungkap kasus peredaran narkoba ini di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dua pelaku itu dilakukan pada Selasa (8/12024) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung mie sop milik Pak Ariono di Jln Inpres Lingkungan XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” terang Ibrahim.
Dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba itu yakni Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. Dari pengakuan para pelaku, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba.
Awalnya, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung mie sop. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hari Supriadi, salah satu pelaku, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali.
Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
Polri mengenakan keduanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap pelaku yang terbukti menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan narkotika jenis sabu dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti memiliki jaringan peredaran skala besar. (Red/Rel)