WAHANAINFO | SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Kabupaten Simalungun bersama dengan DPP terus berupaya mengawal kasus honorer Satpol PP.
Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.
Desakan yang dilakukan oleh FK-BPPPN didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP, aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk didalamnya.
Ketua DPD FKBPPPN Simalungun, Hariandi Dasuha mengatakan kepada wartawan, Senin (17/07/2023) bahwa Seluruh honorer Satpol PP Simalungun siap bergabung dan satu komando dengan DPP untuk mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri agar menjalankan konstitusi dan amanat Undang-undang dengan mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS.
Dalam perjuangan ini, Ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Sumatera Utara, Francy Sinaga, sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum FKBPPPN se Indonesia, Fadlun Abdilah yang menyampaikan, bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.
“Saya selaku Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Sumatera Utara, berbicara sama seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum FKBPPPN, Fadlun Abdilah, yang menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak karena sampai detik ini Kementerian dalam negeri belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP seluruh Indonesia, ” terangnya.
Francy Sinaga, selaku Ketua DPW FK-BPPPN Provinsi Sumatera Utara yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik dari beliau agar serius menangani permasalahan ini.
“Kami yakin dengan kepemimpinan beliau di kementerian dalam negeri yang mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPP FKBPPPN, Fadlun Abdilah, menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP di seluruh Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku.
“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” tukasnya.
Menimpali hal ini, Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Sumatera Utara,Francy Sinaga, menegaskan sama hal nya dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua Umum kami, Fadlun Abdilah bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankannya sesuai dengan amanah konstitusi.
“Sepanjang aturan ini berdiri tegak, maka pemerintah wajib menjalankan konstitusi dan amanat Undang-undang” tutupnya kepada awak media WAHANAINFO. (Hrs)