Wahanainfo.com- Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) agar melaksanakan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) pada tahun ini.
Demikian disampaikan Kadis PMPN, Jonni Saragih melalui press release yang disebarkan Dinas Kominfo kepada wartawan, Kamis 2 Juni sekira pukul 15.00 WIB.
“Benar, saya dapat perintah dari Bupati agar Pilpanag di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana pada tahun 2022,” kata Kadis PMPN.
Menurut Jonni Saragih, ada sebanyak 248 Pangulu yang berakhir masa jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
245 Pangulu jabatan berakhir pada tanggal 17 Agustus 2022, satu Pangulu tanggal 23 November 2022, satu Pangulu tanggal 20 Desember 2022 dan satu lagi tanggal 11 Januari 2023.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, lanjutnya, masih terdapat kendala atau masalah terkait belum sinkronnya ketentuan perundang-undangan antara lain: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, yang berkaitan dengan penetapan calon pangulu terpilih, yakni pada pasal 64 yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Simalungun bersama Eksekutif.
Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemudian terkait Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan domisili calon pangulu yakni pasal 44 huruf g yang dihapus dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS yaitu Pasal 58. Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5645/SJ tanggal 08 Oktober 2021 perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi COVID-19 Pasca Penundaan, dimana point 5 huruf c disebutkan melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) pemilih yang terdaftat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga pengaturan jadwal kedatangan pemilih.
“Dan saat ini di Bapemperda DPRD Kab Simalungun sedang dibahas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jonni Saragih.
Yang kedua masalah anggaran. Sebagaimana dana yang ditampung untuk pelaksanaan pemilihan pangulu sebanyak 248 Nagori pada APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.429.622.225,- (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
Anggaran tersebut tidak mencukupi karena sesuai estimasi dana yang dibutuhkan adalah sebesar kurang lebih Rp 18.000.000.000,- (Delapan Belas Milyar Rupiah).
Untuk mengatasi dana pilpanag, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengajukan penambahan anggaran di pembahasan P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2022.
“Bupati juga memerintahkan saya agar Pilpanag dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan, dan berkoordinasi dengan OPD terkait serta mensosialisasikan kendala teknis tersebut, agar tidak menjadi perdebatan ataupun salah penafsiran terhadap tahapan Pilpanag,” pungkas Jonni Saragih menjelaskan.
Sebelumnya, di rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi tentang nota pengantar Bupati Simalungun tentang 4 Ranperda, sejumlah fraksi mengajukan kritik dan masukan kepada Pemkab Simalungun.
Salah satu kritikan itu seperti disampaikan Badri Kalimantan, Juru Bicara Fraksi Gerindra saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna DPRD Simalungun, Kamis 2 Juni 2022, sekita pukul 13.00 WIB.
“Jangan alasan Perda, Bupati melakukan penundaan pemilihan Pangulu!,” seru Badri dengan nada tegas.
Mantan Direktur Utama PDAM Tirtauli Pematangsiantar itu juga meminta Bupati Simalungun melaksanakan pemilihan pangulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadwal pemilihan pangulu jatuh pada tahun ini (2022). Kami minta jangan dilakukan penundaan,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, bahwa desa/nagori yang jabatan pangulu berakhir pada periode ini sebanyak 248 nagori. (Rel/Jos)