Wahanainfo | Jakarta, Keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi. Minggu 28 Juli 2024
Dalam wawancara dengan awak media Bobby Kurniawan menyampaikan bahwasanya
“Bobby percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia,” ujar Ketua Umum PB SEMMI MP, Bobby Kurniawan.
Seperti diketahui, substansi yang diatur dalam RUU ini terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, perluasan wilayah hukum Polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yurisdiksi, wilayah perwakilan Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik, kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia serta ruang siber dan penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN di lingkungan Polri.
Menyikapi revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 Polri , Bobby Kurniawan Ketua Umum PB SEMMI MP “ mengingatkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citra-nya dan mengingatkan agar revisi ini jangan sampai memberangus kebebasan ekspresi masyarakat
Pada prinsipnya SEMMI mendukung revisi ini, namun harus bisa memperkuat Polri dan meningkatkan kinerja Polri untuk pelayanan masyarakat. Catatan besar kami jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi, khususnya di ruang siber. Semangat dari revisi UU ini adalah perbaikan, agar tugas Polri semakin kuat untuk keamanan sipil,” tutur Bobby.
Sementara itu, menjawab kekhawatiran terhadap revisi UU Polri, Bobby Kurniawan menilai adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.
“Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi adanya perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar, tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik,” pungkas dia.
Lap. Jan