Tepat pada 4 september 2022 pukul 14.30, Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan keputusan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga Pertalite sebelumnya Rp. 7.650 naik menjadi Rp. 10.000, harga Pertamax Rp.12.500 menjadi Rp. 14.500, dan Solar 5.150 menjadi 6.800.
Oleh: Andry Chrystofer Napitupulu
Kenaikan harga BBM tersebut membuat masyarakat sangat terkejut dan kecewa. Kebijakan menaikkan harga BBM akan membawa sejumlah dampak sebagai berikut:
1. Tingkat inflasi bisa tembus 6%
2. Suku bunga uang semakin tinggi
3. Dapat memicu stagflasi
4. Pasar saham akan tertekan
5. Tarif angkutan darat naik 15%
Namun disamping itu, bahwa subsidi untuk akhir tahun ini dialihkan menjadi BLT BBM kepada orang yang tidak mampu atau masyarakat yang membutuhkan.
Secara lebih rinci, Bantuan sosial Rp24,17 triliun akan diperuntukkan bagi 20,65 juta keluarga yang masing-masing akan mendapatkan Rp150 ribu per bulan untuk empat bulan dengan total Rp12,4 triliun, kemudian pemberian subsidi upah sebesar Rp600 ribu per pekerja bagi 16 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta tiap bulan dengan toral Rp9,6 triliun.
Sebesar Rp 2,17 triliun yang berasal dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil pemerintah daerah akan disalurkan untuk subsidi transportasi angkutan umum, ojek online, dan nelayan.
Secara logika dan hitungan dalam perekonomian, hal tersebut tidak memberikan solutif yang bijak terhadap masyarakat bahkan membantu masyarakat saja tidak cukup.
502,4 T Subsidi BBM yang sangat pesat energi nya meledak pada bulan agustus terakhir, namun tidak terarah untuk masyarakat golongan bawah. Artinya, pemerintah harus mengevaluasi dan mengkroscheck mengapa subsidi sebesar itu tidak terarah sampai ke masyarakat.
Kita ketahui Bahwa Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM), peraturan ini yang memberangkatkan bagaimana penyaluran subsidi BBM agar terarah kepada masyarakat, dalam artian jangan sampai negara Indonesia yang memiliki payung hukum, namun lupa akan sebuah peraturan.
Singkatnya, bahwa kenaikan harga BBM kali ini akan membuat masyarakat sengsara. Harapannya, pemerintah pusat dapat lebih teliti mengenai subsidi yang akan disalurkan supaya terarah.
Disamping itu, pertanyaannya, mengapa DPR menolak akan kenaikan BBM namun menteri sepakat untuk kenaikan harga BBM sehingga Presiden memutuskan harga BBM naik?
Seyogianya, pemerintah baik itu legislatif dan eksekutif sebaiknya mencari solusi dan jalan keluar demi kepentingan kesehjahteraan masyarakat khususnya dibidang perekonomian. Bukan malah memutuskan sepihak oleh legislatif sehingga kita melihat antar eksekutif dan legislatif terkesan bersaing.
Apakah ada tanda untuk kepentingan menurunkan jokowi atau jokowi 3 periode, atau mungkin kepentingan Pilkada tahun 2024?
Penutup, kita melihat bahwa setiap daerah sudah turun untuk menyuarakan hak-hak kesehjahteraan masyarakat, untuk itu marilah kita meleburkan diri baik itu, mahasiswa, buruh, petani, pedagang dan seluruh elemen kota pematangsiantar agar bersatu untuk menyuarakan kepentingan kita bersama sebagai masyarakat indonesia.
Jangan sampai pemerintah membuat kita sengsara, karena tanpa suara kita mereka tidak bisa duduk ditatanan pemerintah saat ini. Mari bersatulah semua elemen kota pematangsiantar untuk aksi turun kejalan menyuarakan suara kita bersama kepada pemerintah. TOLAK KENAIKAN HARGA BBM!
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar