WAHANA INFO, SIMALUNGUN – Bawaslu Kabupaten Simalungun menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Senin 27 Februari 2023. Apel itu berlangsung di kantor Bawaslu Simalungun dan juga di seluruh kantor Panwaslu se Kabupaten Simalungun.
Di kantor Bawaslu Simalungun, tampil sebagai pembina apel, Ketua Bawaslu Simalungun Muhammad Choir Nasution MPd. Apel di ikuti para staf Bawaslu, Panwaslu, Sekretariat Panwaslu dan Pengawas Kelurahan/Desa dari Kecamatan Panei, Panombean Panei, Kecamatan Siantar dan Kecamatan Jorlang Hataran. Apel juga dihadiri Kordiv Pencegahan Mulai Adil Saragih dan Kepala Sekretariat Safrul MM.
Ketua Bawaslu Simalungun, Muhammad Choir Nasution dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar melaksanakan patroli pengawasan dalam rangka mengawal hak pilih dengan sebaik-baiknya.
“Tolong pastikan semua warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih, agar terdaftar menjadi pemilih di Pemilu 2024. Lakukan pengawasan dengan cermat, pastikan jangan sampai ada yang tidak masuk ke daftar pemilih,” ujar Choir dengan tegas.
“Jaga kesehatan, agar seluruh tahapan Pemilu bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” pungkasnya.
Seusai menggelar Apel, selanjutnya Ketua Bawaslu Simalungun melepas jajarannya melaksanakan patroli pengawasan yang telah siaga mengendarai mobil dan sepedamotor-nya masing-masing.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih saat diwawancarai wartawan seusai menggelar Apel, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan intruksi Bawaslu RI yang berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Adapun tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengawal dan memastikan hak seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih dapat terpenuhi. Memastikan agar tidak ada lagi warga yang memenuhi syarat, tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Adil Saragih menerangkan, hak memilih adalah hak konstitusional terhadap warga negara yang telah diakui hak atas kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan pelaksanaan hak memilih dan dipilih diatur dalam Undang-Undang terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Hak pilih yang dimaksud disini adalah hak pilih aktif (hak memilih). Hak pilih aktif adalah hak warga negara untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat, yang masing-masing hak wajib memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini lazim dilakukan melalui agenda Pemilihan Umum,” terangnya.
Hak pilih dalam Pemilu, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk dari Hak Asasi Manusia yang telah dijamin oleh Negara yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa “setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”
Pasal tersebut menjelaskan bahwa tidak boleh siapapun untuk merusak, menghapus bahkan mengurangi hak pilih dan memilih Warga Negara Indonesia kecuali ada beberapa hal yang menyebabkan hak pilih dan memilih seseorang dihapuskan, dikurangi atau dibatasi karena ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Hal ini menandaskan hak pilih merupakan aspek determinen dalam kehidupan sosial politik setiap warga negara di tanah air.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memandang penting melindungi hak pilih.
Dengan demikian, dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024, serta dalam rangka tugas pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, maka dikaluarkanlah Instruksi 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hal Pilih Ketua Bawaslu RI, yang ditujukan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Patroli Pengawasan Hak Pilih. Kegiatan ini juga melibatkan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam).
Menyambut instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Simalungun dan Panwascam se Kabupaten Simalungun akan melaksanakannya dengan terlebih dahulu melakukan Apel Patroli Pengawasan Hak Pilih, yang dilaksanakan pada pagi ini Senin, 27 Fabruari 2023 di Sekretraiat Bawaslu Simalungun dan Sekretariat Panwascam.
Sesuai instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut, kegiatan Patroli Pengawasan Hak Pilih meliputi hal-hal sebagai berikut: a) selama tahapan pemutakhiran data, memastikan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai aturan dan memastikan adanya tindaklanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih. b) Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Selanjutnya pada poin c) Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU. d) Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih, dan e) Membentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Ada optimisme Patroli Pengawasan Kawal Hal Pilih yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Simalungun dan Panwascam se Kabupaten Simalungun, yang sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut, akan mampu mengakomodir warga Kabupaten Simalungun yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Sehingga akan dapat pula meningkatkan hak pilih warga Kabupaten Simalungun dalam Pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkas Adil. (Jos)