Simalungun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, diketahui, baru-baru ini telah melantik ribuan ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) itu dilaksanakan dalam 4 Gelombang.
Adapun sejauh ini, pelantikan dan penyerahan SK, telah terlaksana hingga pada Gelombang ke III yang dilaksanakan di Kantor Camat Bandar, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/7/2024). Jumlah PPPK yang dilantik, yakni 1162 orang.
Sebelumnya, pelantikan pada Gelombang I dilaksanakan di Lapangan SD Plus Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Selasa (9/7/2024). Adapun jumlah PPPK yang dilantik, yakni sejumlah 1.175 orang.
Pelantikan untuk Gelombang II, dilaksanakan di Lapangan Dobana, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Rabu (17/7/2024), sebanyak 930 orang.
Pelantikan dan Penyerahan SK ini, memang suatu hal yang sangat dinantikan para PPPK. Dengan keluarnya SK, maka telah ada status resmi PPPK dalam menjalankan tugas.
Kendati demikian, setelah penyerahan SK, diketahui, ada sejumlah PPPK yang tidak puas soal penerimaan gaji yang akan mereka dapatkan di bulan pertama. Dari informasi yang mereka ungkapkan ke awak media ini, SK mereka dicantumkan mulai dari tanggal 1 Maret 2024 – 28 Februari 2029, namun untuk penggajian dimulai dari bulan Agustus.
Hal ini tentu masih membingungkan mereka, lantaran penggajian ini, tidak sesuai dengan SK.
“Ini pun memang masih bingungnya kami bang, kenapa di SK dari bulan maret, tapi gaji kami di bulan Agustus,” ungkap inisial ILS (31) salah satu diantara sejumlah PPPK yang dikonfirmasi oleh awak media ini, Rabu (24/72024).
Kemudian, ILS menerangkan, jeda waktu sejak dari pengumuman kelulusan hingga pada pelantikan dan penyerahan SK PPPK di Kabupaten Simalungun, tergolong sangat lama. Diketahui, pengumuman kelulusan sejak Bulan Desember 2023, namun pelantikan dan penyerahan SK di Bulan Juli 2024.
Kemudian, inisial ISH (40), yang juga merupakan PPPK guru, memberikan keterangan yang sama kepada awak media ini.
“Kemarin keluar pengumuman lulus di bulan desember, tapi dilantik di bulan juli. Yang kita tau, harusnya kami sudah dilantik, kalau tidak di bulan 3, ya di bulan 4 bang,” ungkap ISH.
Mereka juga mengesalkan, bahwa sesuai aturan yang mereka ketahui, kontrak mereka 5 tahun. Tapi pada faktanya, sesuai dengan penggajian mereka, tidak penuh 5 tahun. Gaji terhitung dari bulan Agustus, dan pembayarannya akan dirapel dengan gaji bulan September.
Adapun yang selanjutnya mereka pertanyakan, jika perhitungan karena berdasarkan masa efektif bekerja sesuai Surat Perintah Masa Tugas (SPMT), mereka belum mengetahui dasar dari Pemkab Simalungun yang menentukan SPMT terhitung sejak dari Bulan Agustus.
“tidak tau lah kita bang, kenapa lama sekali kita dilantik dan di kasih surat tugas, padahal kalau kami, bukannya tidak siap langsung bekerja di sekolah atau unit kerja yang mau kita masuki,” ungkapnya. (NS/Jos)