SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun amankan satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Hasil pengembangan, pelaku kedua diamankan di Medan Tuntungan, Kota Medan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu (12/10/2024), polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni Hairul Anwar Nasution dan Petrus yang diamankan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di depan gubuk perladangan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Narkoba, Ipda Froom Siahaan, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Petugas menemukan seorang pria yang mengendarai mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1134 XAA berhenti di perladangan jeruk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram di saku jaket Hairul Anwar Nasution.
Kepada petugas, Hairul Anwar Nasution mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Petrus, yang berdomisili di Tuntungan, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan Hairul Anwar Nasution, petugas kemudian bergerak menuju rumah Petrus di Tuntungan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah Petrus dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.
“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. (Red/Red)