WAHANA INFO, SIMALUNGUN – Kios pengecer pupuk bersubsidi di Merek Raya, UD Parjuma Sonari tidak menghiraukan Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Pasalnya, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian tersebut, disebutkan bahwa harga HET pupuk urea subsidi hanya Rp 112.500 per karung (sak). Namun, UD Parjuma Sonari menjual pupuk urea dengan harga Rp180 Ribu per karung.
Hal itu diungkapkan salah seorang petani di Merek Raya, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Harga Urea di UD Parjuma Sonari Rp 180 Ribu (per karung),” katanya.
Dia mengungkapkan, kesewenangan kios pengecer ini dalam membuat harga pupuk sudah terjadi sejak lama. Pengusaha meraup untung yang besar, sementara petani menjerit dengan harga pupuk yang naik melejit.
Pengusaha UD Parjuma Sonari, Jevri Liharman Saragih saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak bersedia memberikan jawaban.
Begitu juga dengan PPL Pertanian bermarga Saragih, juga tidak bersedia membalas pesan whatsapp Wahanainfo.com.
Sementara, Distributor pupuk urea wilayah Kecamatan Raya, Zamrudin Sam menegaskan bahwa dirinya akan datang melakukan monitoring penyaluran pupuk ke Merek Raya.
“Nanti kita cek dulu, hari Selasa aku turun kesana,” kata Sam.
Dia juga meminta kepada wartawan agar melaporkan hal itu ke Dinas Pertanian.
“Laporkan juga ke Kordinator (Pertanian),” kata Sam melalui pesan whatsapp. (Jos)