WAHANA INFO, SIMALUNGUN – Sejumlah panitia pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Kabupaten Simalungun mengaku kecewa kepada Pemkab Simalungun.
Kekecewaan itu terungkap pada saat Komisi I DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) dan sejumlah perwakilan panitia Pilpanag, Selasa 7 Maret 2023 di kantor DPRD Simalungun.
“Kami sudah kerja 4 bulan, tapi hanya menerima honor satu bulan,” ungkap panitia.
Buntut kekecewaan itu, sejumlah panitia mengancam akan mengundurkan diri karena sampai saat ini, anggaran tidak jelas.
Terungkap juga pada rapat itu, honor panitia yang dibayarkan hanya 2 kali saja selama pemilihan berlangsung. Kemudian biaya ATK (Alat Tulis Kantor) dan biaya rapat-rapat yang sudah didahulukan panitia ternyata tidak ditampung di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPN Sarimuda Purba.
Mendengar hal itu, ratusan perwakilan panitia di hadapan Komisi I dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori menyatakan sikap mundur dan tidak akan menyerahkan data-data yang sudah dikerjakan mereka selama tahapan Pilpanag.
“Kalau memang tidak akan dibayarkan lagi honor dan biaya-biaya yang sudah kita keluarkan, kita akan mundur. Kita juga tidak akan memberikan data-data yang sudah kita kerjakan,” kata salah seorang Perwakilan Panitia Nagori yang hadir pada RDP di ruang Komisi I DPRD Simalungun.
Sementara Kepala DPMPN Simalungun Sarimuda Purba dalam kesempatan itu menerangkan, dalam pelaksanaan Pilpanag, pihaknya hanya mengerjakan sesuai mekanisme dan penganggaran yang sudah tercatat di DPA DPMPN Simalungun.
Untuk biaya honor sebanyak 4 kali, yang dituntut oleh Panitia Nagori, dan juga biaya rapat-rapat yang sudah dikeluarkan, ditegaskan Sarimuda, tidak ada dianggarkan di DPA dinasnya.
“Untuk honor itu hanya dua kali bayar, Rp400 ribu untuk ketua panitia, dan anggota Rp300 ribu,” kata Sarimuda.
Sementara itu, Ketua Pilpanag Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Hatonduan, Syawaluddin Butarbutar mengatakan bahwa mereka sudah bekerja sejak November 2022, dan sesuai SK akan bekerja sampai Juli 2023 yakni bekerja selama 8 bulan.
Sementara, menyikapi hal yang terjadi terhadap Panitia Pilpanag Nagori, Komisi I mengeluarkan beberapa rekomendasi, dan akan melakukan pembahasan lebih detail terhadap permasalahan yang ada di pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) se-Kabupaten Simalungun,” sebutnya.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun mengusulkan anggaran Rp 17 miliar di Rancangan Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2023 untuk pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di 248 Nagori. (Jos)