Wahanainfo.com- Sejumlah 12 rekanan (kontraktor) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang sebesar 3,8 miliar ke kas negara.
Hal itu sebagaimana hasil audit BPK RI terhadap LKPj Bupati Simalungun TA 2021. BPK menemukan pengurangan volume pada proyek dinas PU yang dikerjakan pihak rekanan.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas PU Simalungun Hotbinson Damanik saat menggelar rapat bersama Komisi II DPRD Simalungun, Rabu (13/7/22).
Dihadapan sejumlah anggota dewan yang tergabung di Komisi II, Hotbinson menerangkan, pasca keluarnya hasil audit BPK pihaknya telah menyurati para rekanan agar melakukan pengembalian dengan jangka waktu paling lama 60 hari.
“11 rekanan sudah melakukan cicilan pembayaran. Satu lagi belum karena proyek yang dikerjakannya belum dibayarkan 100 persen,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II Histoni Sijabat meminta Hotbinson menjelaskan kenapa temuan BPK bisa sampai sebesar itu.
“Kalau temuannya sedikit masih masuk akal. Ini sampai ada temuan dalam satu proyek mencapai tujuh ratus juta (700 juta). Bagaimana ini? Tolong dijelaskan pak,” ujar Histoni.
Hotbinson menjelaskan, adapun penyebab besarnya nilai temuan tersebut adalah karena spesifikasi yang dibuat BPK dalam mengaudit tidak sama dengan spesifikasi yang dibuat PU Simalungun. Spesifikasi BPK sangat tinggi sehingga perhitungan kerugiannya juga cukup tinggi.
“Kalau kualitas, masih lebih bagus kualitas proyek ini dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Horbinson.
Pada saat BPK melakukan pengujian kualitas beton di labolatorium, ditemukan penurunan mutu. Mutu beton menurun disebabkan karena kondisi wilayah hanya ada satu jalan (akses) yang wajib dilintasi masyarakat (tidak bisa pengalihan jalan). Hal ini membuat proyek infrastruktur jalan tersebut langsung digunakan masyarakat setelah selesai dikerjakan.
“Harusnya minimal 28 hari tidak bisa digunakan. Tapi BPK tidak mau tau tentang kondisi ini. Mereka tetap mengacu pada metode auditnya,” jelasnya.
Menurutnya, spesifikasi terbaru saat ini sudah berbeda. Selain temuan kekurangan volume, juga temuan kekurangan harga satuan. Hal ini tengah menjadi problem dilematis bukan hanya di Simalungun, namun juga di pemerintah daerah lainnya.
“Masalah kebijakan kita di daerah, mereka (BPK) tidak mau tau. Mereka hanya berpatok pada spesifikasi tanpa memperhatikan aspek lainnya di lapangan. Ini yang menjadi kendala bagi kami,” pungkasnya.
Histony Sijabat selanjutnya meminta Dinas PU agar melakukan langkah-langkah bagaimana agar masalah tersebut bisa diselesaikan.
“Bangun komunikasi ke pihak rekanan agar rekomendasi pengembalian itu dapat segera dibayarkan,” kata Histoni.(Jos)