WAHANAINFO.COM-Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Simalungun, menyampaikan empat poin tuntutan dalam pernyataan sikapnya, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Kamis (02/6/2022).
Pertama, Sapma PP Simalungun meminta keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, untuk segera mengusut tuntas dugaan KKN di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun. Dugaan KKN itu yakni dugaan korupsi yang mengakibatkan 49 SD di Kabupaten Simalungun, tidak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan KKN berikut yaitu pengadaan buku USBN SD Kelas VI dan Buku Belajar Menulis untuk siswa Kelas I sampai kelas IV, yang diduga bersifat memaksa dan merugikan keuangan negara, mencapai miliaran rupiah.
Kemudian, dugaan korupsi berbentuk suap pada proyek-proyek di Disdik Simalungun, terkhusus menyangkut pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta mendesak Kejari Simalungun segera memanggil dan memeriksa Dasa Sinaga yang diisukan sebagai ipar Kepala Disdik Simalungun Zocson Silalahi, dan Korwil Disdik Simalungun yang diduga sebagai perpanjangan tangan Dasa Sinaga.
Pada poin kedua, pengunjuk rasa meminta keterbukaan informasi publik dari pihak Kejari Simalungun, mengenai proses penyelidikan hingga penyidikan, atas dugaan KKN di Disdik Simalungun, sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945.
Ketiga, Sapma PP Simalungun mendesak Kepala Kejari Simalungun, untuk serius menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Terakhir, pengunjuk rasa mendesak Kepala Kejari Simalungun dan Bupati Simalungun, segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan Sapma PP Simalungun, serta sesegera mungkin menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam pernyataan sikap ini, Sapma PP Simalungun juga memaparkan, telah melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di Disdik Simalungun ke penegak hukum. Laporan itu terdiri dari laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pemakaian dana BOS, laporan pengaduan adanya dugaan korupsi pengadaan buku di Disdik Simalungun, dan laporan pengaduan adanya fee proyek di Disdik Simalungun. (Candra)