Wahanainfo.com- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun silang pendapat antara pimpinan dengan anggota DPRD Simalungun.
Silang pendapat tersebut menyebabkan debat panjang sampai rapat pun harus di skors, dan dilanjutkan rapat tertutup.
Rapat berlangsung di gedung Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun, Jumat (27/5/2022).
Informasi dihimpun, perdebatan tersebut terjadi karenanya adanya beda pendapat terkait jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Simalungun tahuam anggaran 2021.
Pimpinan rapat, Samrin Girsang menyebutkan bahwa tidak ada masalah terkait jadwal pembahasan LKPj, karena menurutnya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara anggota DPRD lainnya mengatakan bahwa pembahasan LKPj sudah melanggar ketentuan Permendagri karena telah melebihi batas waktu.
“Pemda menyampaikan berkas LKPj paling lambat 3 bulan terhitung setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian harus dilakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah berkas masuk oleh DPRD Simalungun. Seharusnya bulan april sudah mulai dibahas. Kenapa baru sekarang dibahas? Ini sudah akhir bulan Mei!,” ujar Badri Kalimantan dari Fraksi Gerindra.
Kemudian Samrin menjelaskan bahwa pada bulan april LKPj tersebut telah dibahas di rapat pimpinan DPRD Simalungun.
“Para ketua-ketua fraksi sudah kita undang dan hadir disitu. Kami memutuskan penjadwalan rapat banmus sekarang ini. Jadwalnya diundur karena ketepatan libur lebaran,” jelas Samrin.
Kemudian anggota DPRD lainnya menyampaikan pendapat masing-masing dan tidak memiliki kesimpulan. Akhirnya rapat diskor selama 10 menit dan dilakukan rapat tertutup dengan tujuan agar mendapat kesimpulan.
Rapat diskors pukul 12.20 WIB, namun hingga pukul 14.00 WIB rapat tertutup belum berakhir. Rapat tertutup tersebut diikuti pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung di Banmus.
Sementara sejumlah Kepala Dinas atau pimpinan OPD Pemkab Simalungun tampak setia menunggu di gedung banggar. Mereka tampak bercanda ria, makan, minum, dan ada juga yang merokok. (Jos)