WAHANAINFO.COM – Jatanras Polres Simalungun menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka kim hongkong di Nagori Bandar Saribu Suka Dame, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Senin (23/5/2022), sekira Pukul 21.00 WIB.
Penulis kim hongkong berisial BS, ditangkap saat merekapitulasi angka-angka pembelian dari konsumen, disalah satu warung kopi. Sementara, bandarnya berhasil kabur.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo SIK MH, saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Rachmat menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Silimakuta, Saribu Dolok. Karenanya, dia meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika bersama tim melakukan penyelidikan.
“Saya minta Kanit Jatanras langsung turun kelokasi,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah sampai di lokasi, lanjut Kasat, tim Jatanras langsung melakukan pemeriksaan disalah satu warung di Nagori Bandar Saribu Suka Dame, Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (45) warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame, Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Saat pemeriksaan terhadap BS, ditemukan barang bukti yang berkaitan tentang tindak pidana perjudian berupa satu buah blok notes yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis kim hongkong, satu lembar kertas rekapan yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis kim hongkong, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah pulpen dan uang pecahan sebesar Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah.
Saat diinterogasi, BS mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau dirinya menyetor uang jual beli tebak angka itu, kepada seorang pria di daerah Saribu Dolok.
Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan pengembangan di lapangan, namun tidak menemukan pria yang dimaksud oleh BS. Diduga, pria tersebut telah kabur karena mengetahui akan kedatangan petugas.
“Saat ini BS bersama barang bukti berada di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.
Penulis : Henok
Editor : Jos