WAHANAINFO.COM – Polsek Sidamanik menangkap Yogi Abdul Fatin alias Yogi (20), tersangka pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor, yang beberapa waktu lalu melakukan aksinya di Afdeling 82, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun. Hal ini disampaikan Kapolsek Sidamanik AKP E Nababan, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (24/5/2022) sekira Pukul 16.00 WIB.
Informasi dihimpun, beberapa waktu lalu, Yogi mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King, milik salah satu warga di Afdeling 82. Dia sempat membawa sepeda motor hasil curiannya ke Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, dan menyimpannya di rumah salah seorang temannya.
Polsek Sidamanik yang mendapat laporan kehilangan itu, kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan bersama anggota Reskrim, dan berhasil menangkap pelaku Yogi. Sementara kawan-kawan pelaku, sedang dilakukan pencarian,” terang Nababan.
Nababan melanjutkan, aksi pencurian sepeda motor ini, tidak dilakukan sendirian oleh Yogi. Dia mengatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi nama-nama pelaku yang buron, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Nababan, Yogi dan teman-temanya sudah sering melancarkan aksinya di seputaran Kecamatan Sidamanik.
“Kawan-kawan pelaku sudah kita deteksi nama-namanya. Mereka diduga pelaku curanmor, yang sering beraksi di seputaran Kecamatan Sidamanik,” tutur Nababan.
Setelah ditangkap, Polisi membawa Yogi ke Bah Jambi, guna pengamanan barang bukti. Kini, Yogi mendekam di sel tahanan Polsek Sidamanik, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Henok
Editor : Candra Malau