WAHANAINFO.COM– Guna menghasilkan produk regulasi teknis Pemilihan Umum (Pemilu) yang kuat, maka keterlibatan ahli hukum sangat diperlukan untuk penyusunannya. Hal ini ditekankan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, saat menjadi narasumber dalam “Simposium Nasional Hukum Tata Negara Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)” di Nusa Dua Bali, Rabu, (18/5/2022).
“Keluasan perspektif dan keluasan pandangan dari para ahli hukum dapat memperkuat regulasi teknis pemilu, ” ujarnya, sebagaimana dilansir dari situs resmi KPU RI.
Dia mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU selalu membuka diri untuk mendapat dukungan dari beragam pihak, termasuk dari para pakar maupun ahli hukum.
“Kami senang dan kami pasti ingin bekerja sama dengan bapak/ibu sekalian, kaitannya dengan percepatan-percepatan pengaturan internal kami, PKPU-nya,” kata Afif.
Dia optimis, semakin banyak pihak yang berkontribusi pada penyelenggaraan pemilu, maka akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik.
“Harapan kami perhatian itu membuat persiapan pemilu lebih baik dan kita menghadapi Pemilu 2024 dengan optimis, dengan kerja sama yang baik,” tuturnya.
Afif menerangkan, selama beberapa minggu terakhir, KPU RI telah mengunjungi sejumlah pihak sebagai bagian dari penguatan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya yakni Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta NGO dan Media.(*)
Editor : Candra Malau