Wahanainfo | Pematang Siantar – Diduga melakukan penghinaan, Penistaan, dan Pelecehan terhadap etnis Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun melakukan Somasi terhadap Walikota Pematangsiantar,Kepala Dinas Sosial, Camat Siantar Barat dan Lurah Kelurahan Timbang Galung.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum DPP-PACS dr.Sarmedi Purba S.pog didampingi Sekretaris Jenderal Dr.Lisman Saragih MM, Djapaten Poerba dan Rohdian Purba MSi kepada Wartawan di kantor DPP-PACS Sabtu (15/6/2024).
dr.Sarmedi Purba mengatakan Somasi terhadap keempat orang tersebut disampaikan melalui surat nomor 06/DPP.PMSU/VI/2024 tanggal 15 Juni 2024 perihal : Somasi Dugaan Penghinaan, Penistaan dan Pelecehan Etnis Simalungun.
Dalam surat Somasi tersebut dijelaskan bahwa Penghinaan, Penistaan, dan Pelecehan terhadap etnis Simalungun diduga dilakukan oleh :
1. dr.Susanti Dewayani SpA Walikota Pematangsiantar.
2. Pardomuan Nasution SS.M.SP Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar.
3. Herwan AR Saragih SH Camat Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
4. Syahrizal Hasibuan Lurah Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Kota Pematangsiantar merupakan tanah leluhur etnis Simalungun dimana saat sebelum Indonesia merdeka dipimpin Raja Sang Naualuh Damanik etnis Simalungun dan banyaknya bukti pendukung lainnya yang membuktikan Pematangsiantar adalah tanah leluhur etnis Simalungun.
Disebutkan dalam surat Somasi tersebut bahwa sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI budaya kearifan lokal wajib untuk dilestarikan dan dikembangkan Pemerintah termasuk Pemko Pematangsiantar berkewajiban melestarikan budaya Simalungun sebagai kearifan lokal di Kota Pematangsiantar.
Selama ini Pemko Siantar mengadakan acara pemerintahan yang berhubungan dengan adat budaya sudah menjadi kewajiban mengedepankan budaya Simalungun sebagai kearifan lokal misalnya pada acara :
1.Setiap tamu resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar seperti Presiden RI, Menteri, Panglima TNI, Polri, Gubernur dan tamu lainnya selalu diberikan cinderamata dan seperangkat pakaian adat etnis Simalungun oleh Pemangku Adat Simalungun.
2.Bahwa setiap acara resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam acara penyambutan tetap menampilkan tari budaya Simalungun dan pakaian adat etnis Simalungun.
3.Pada beberapa kegiatan Pemerintah Walikota Pematangsiantar dan Pejabat lainnya di Kota Pematangsiantar kerap telah mengenakan pakaian adat dan budaya etnis Simalungun termasuk pada acara kenegaraan pada hari jadi Kota Pematangsiantar.
4.Seluruh bangunan pemerintah BUMN, BUMD, TNI, Polri, dan Swasta di Pematangsiantar seluruhnya menggunakan arsitektur dan ornamen etnis Simalungun.
5.Motto Kota Pematangsiantar adalah “Sapangambei Manoktok Hitei (merupakan bahasa Simalungun) walaupun sampai saat ini belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Adapun kronologis dugaan Penistaan dan Pelecehan terhadap etnis Simalungun adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Rabu 5 Juni 2024 telah dilaksanakan acara Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan menggunakan pakaian adat dan busana daerah lain yang bukan pakaian adat dan budaya etnis Simalungun sebagai budaya kearifan lokal di kota Pematangsiantar.
2. Bahwa pada acara penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara tersebut Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan penyambutan oleh siswa yang menggunakan busana adat dari daerah lain bukan mengenakan pakaian adat budaya etnis Simalungun dan menampilkan tari yang tidak merupakan tari adat budaya Simalungun sebagai budaya kearifan lokal selaku tuan rumah di Kota Pematangsiantar
3. Bahwa pada acara dimaksud dihadiri oleh pejabat-pejabat Kota Pematangsiantar antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Camat Siantar Barat, dan Lurah Timbang Galung yang membuktikan bahwa acara dimaksud TP PKK Provinsi Sumatera Utara adalah atas sepengatahuan para pejabat dimaksud serta adanya pembiaran penampilan budaya suku lain bukan budaya etnis Simalungun.
4. Bahwa pada acara penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara kami menemukan postingan pada media sosial Instagram atas nama “doktersusanti” yang memposting foto-foto kegiatan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera yang sebelumnya juga di-posting di media sosial Instagram atas nama “fa.timbanggalung” (bukti-bukti terlampir).
5. Bahwa akibat dari pelaksanaan acara penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun menduga bahwa pejabat yang dimaksud dengan sengaja mencoba berupaya dan menggantikannya dengan adat dan budaya etnis lain karena Walikota Pematangsiantar dan Pejabat lainnya sangat mengetahui bahwa Kota Pematangsiantar adalah tanah budaya etnis Simalungun.
6. Bahwa dari pelaksanaan kegiatan Penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara tersebut tamu-tamu undangan dari Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat lainnya yang melihat media sosial “doktersusanti” melihat bahwa adat dan budaya suku yang ditampilkan tersebutlah menjadi tuan rumah dan pemilik tanah leluhur di Kota Pematangsiantar dan bukan etnis Simalungun.
7. Bahwa dari pelaksanaan kegiatan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera tersebut kami menduga adanya dampak yang ditampilkan pada media sosial Instagram kepada masyarakat luas yang menganggap bahwa etnis Simalungun sudah punah dan tidak ada lagi di kota Pematangsiantar.
8. Bahwa akibat dari hal-hal tersebut telah mengakibatkan kemarahan dan kekecewaan masyarakat etnis Simalungun karena merasa Pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut diatas telah melecehkan, menghina, dan menista etnis Simalungun di tanah leluhurnya sendiri yaitu Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan point’ 1-9 diatas maka untuk menghindari terjadinya konflik sosial baik secara horizontal maupun vertikal ditengah tengah masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun meminta :
a). Menjelaskan pelaksanaan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara tersebut.
b).Meminta maaf secara adat dan budaya Simalungun atas dugaan pelecehan, penghinaan, dan penistaan kepada etnis Simalungun dengan pelaksanaan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang tidak membuat budaya etnis Simalungun.
c). Meminta maaf secara tertulis di media/koran atas dugaan pelecehan, penghinaan dan penistaan kepada etnis Simalungun dengan pelaksanaan penyambutan TP PKK Provinsi Sumatera Utara yang tidak membuat budaya etnis Simalungun.
Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun menegaskan bila tidak mengindahkan sebagai mana dimaksud pada huruf a,b,dan c selama 3 x 24 jam maka permasalahan ini akan dilaporkan ke pihak berwajib sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku tentang dugaan pelecehan, penghinaan dan penistaan kepada etnis Simalungun.
Surat Somasi tersebut ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun Dr.Sarmedi Purba SpOG dan Sekretaris Jenderal Drs.Lisman Saragih SH.MM.(rel)